Jumat, 25 November 2022

Kasus Anies

by Erizeli Jeli Bandaro Kemarin lawyer saya mendampingi saya meeting dengan relasi saya. Udah selesai, saya tanyakan soal kasus Anies di KPK berdasarkan temuan BPK. “ Hasil audit BPK itu satu hal tetapi KPK lain hal. “ Katanya. “ Mengapa ? “ Karena BPK hanya membahas penyimpangan prosedur penggunaan anggaran Formula E dan kebijakannya. Sementara unsur korupsi tidak ada.” “ Bukankah bukti temuan BPK soal penyimpangan dan kebijakan itu juga korupsi? “ Korupsi itu kalau ada minimal dua alat bukti. Pertama, menerima uang secara pribadi dari adanya proyek itu. Kedua, ada peristiwa pidana. Yang pertama, sampai sekarang belum ada bukti aliran dana ke Anies. PPATK tidak temukan bukti itu. OTT juga engga ada. Yang kedua, KPK kan punya izin penyadapan telp untuk mengetahui keterkaitan Anies dalam peristiwa pidana. Hasil sadap dengan semua pihak yang terkait, juga engga ada. Kalau memang ada, dua alat bukti itu, cukup sekali Anies dipanggil KPK, setelah itu dia pakai baju orange. Nyatanya kan berkali kali dipanggil KPK, dia senyum aja. Bebas aja” “ Kenapa KPK sulit sekali temukan dua alat bukti itu ? “ Ya pertama, korupsi itu kejahatan extra ordinary. Dengan sistem hukum kita, engga mudah temukan bukti pelaku korupsi, Kecuali pelakunya lugu seperti Gubernur Makasar, Gubernur Riau, Gubernur Sumut dan lainnya. DKI itu team yang back up Anies itu bukan kaleng kaleng. Kedua, saat Jokowi jadi gubernur DKI, dia teken MOU dengan KPK. Setiap program , peran KPK terlibat langsung mengawasi." “ Terus gimnana dengan temuan BPK” “ BPK itu lebih kepada program. Sementara program itu kan berkaitan dengan sistem anggaran” “ Soal kebijakan ?.” “ Gubernur itu kan pejabat publik, sama dengan presiden. Itu jabatan politik. Kebijakannya tidak bisa dipidanakan.” “ Kalau ada penyimpangan alokasi anggaran ? “ Itu tugas DPRD dan mendagri mengawasinya. Dan lagi sangat kecil sekali Gubernur bisa salah alokasi anggaran. Karena Anggaran itu dibuat bersama sama dengan DPRD dan sebelum dibahas, draftnya harus disetujui Mendagri." “ Kalau memang ada penyimpangan pelaksanaan penggunaan anggaran ? Tanya saya. “ Itu yang kena pidana pejabat Kuasa anggaran yaitu Sekda dan Penerima kuasa anggaran atau SKPD, termasuk pihak yang terkait yang diuntungkan secara tidak sah. Lain halnya kalau dalam pelaksanaan anggaran itu ada bukti gubernur terima uang secara pribadi. Nah Itu baru bisa dipidanakan. “ Jadi kalau hanya kebijakan tidak bisa dipidanakan ? “ Kalau kebijakan bisa dijadikan pidana. Maka yang masuk KPK bukan hanya gubernur tapi DPRD juga. Dan bisa jadi seluruh Gubernur di Indonesia bisa dipidanakan, dan bahkan Menteri dan presiden juga bisa masuk.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar