Rabu, 23 November 2022

INDONESIA BANDING WTO

Panel World Trade Organization (WTO) di Despute Settlement Body (DSB) telah memutuskan Indonesia kalah. Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994. Putusan final tersebut akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada 30 November 2022. Kemudian akan dimasukkan dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022. Namun Indonesia berhak banding. Saya sudah nulis di blog tahun 2020 soal ini. Kesalahan Indonesia dalam panel WTO terkait keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan. Ini fatal mistake. karena audit tidak terbukti kita peduli lingkungan. Harusnya team Indonesai berkata " OK kami hanya melaksanakan UU yang diamanahkan rakyat. Kalau memang harus sesuai WTO maka UU harus diubah. Apakah rakyat ( DPR) setuju atau tidak , itu kita liat entar." Kan KO tuh Panel. Karena ketentuan UU international menyebutkan bahwa aturan international tidak bisa membatalkan UU nasional. Ya seperti kasus China melarang ekspor LTJ atau menentukan quota Logam tanah Jarang. Alasanya sama. " Kami hanya melaksanakan UU yang diamanahkan rakyat. " Begitu juga soal UNCLOS dimana china menolak UNCLOS karena alasan UU mengamahkan begitu. Team Jokowi engga qualifed dan terlalu inferior berahadapan dengan bule atau masuk angin sengaja mengalahkan diri untuk merusak citra jokowi. Entahlah. https://erizeli.aboutbusiness.info/2020/07/kebijakan-jokowi-merugikan-industri.html?fbclid=IwAR0GOshv1M_fFv3jcm3gO-rlUvJvd9i-I53aONgI36cf_h5jybOcXcmjOV4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar