Senin, 05 Desember 2022

BAPENAS

Tadi sore saya bertemu teman. Dia bertanya” Mengapa banyak program pembiayaan asing seperti dari Eropa, Jepang. Arab, AS, gagal masuk. Apakah reputasi Jokowi sudah jatuh? Saya tersenyum. Sebenarnya rencana investasi dari negara luar yang dia maksud, itu hanya keluar dari omongan Menteri LBP. Yang disambut oleh menteri terkait. Kemudian media massa memuatnya dengan kesan itu sudah confirmed. Padahal secara prosedure, itu belum dianggap komimen. Masih terbatas Letter of Intent. Jadi masih sangat jauh untuk sampai ke financial closing. Sebelum saya bahas lebih lanjut, saya uraikan singkat pembiayaan investasi berdasarkan proyek strategis. Semua proyek strategis itu harus ada dalam blue print Bappenas. Mengapa ? karena rencana pembangunan yang terkait dengan peran pemerintah secara langsung maupun tidak langsung, itu berhubungan dengan UU RPJM dan Aturan. Tidak bisa setiap menteri didatangi investor langsung bilang Ok. Ini NKRI bukan Badan usaha berbungkus NKRI. Engga bisa setiap ide mentri, langsung cuap cuap mau bangun ranch Sapi di Belgia. Atau mau bikin industri terpadu baterai dan VE. Setiap investor yang berminat terhadap investasi pada proyek strategis seperti Pembangunan Ibu Kota Baru. Engga bisa undang investor masuk dan kemudian jumpa pers “ sudah ada yang komit biayai “ padahal baru tahap LOI. LOI itu hanya langkah awal untuk investor berhadapan dengan BAPPENAS. LOI itu sebagai pintu masuk untuk negosiasi secara umum. Apabila sepakat? apakah bisa langsung kerja? ya engga. Harus ditindak lanjuti dengan MOU pada kementerian terkait. Dari sana negosiasi teknis dimulai. Apabila sepakat.? barulah ada Head of Agreement. Pada HoA inilah komitment dibuat. Tetapi belum bisa langsung kerja. Harus ada cross settlement atau saling membuktikan komitmen. Harus ada secong opinion dari BPK dan KPK. Kalau sepakat dan clear.? Ya barulah financial closing. Proses dari LOI, MOU, HoA dan Finacial clossing, paling cepat dua tahun. Sampai disini paham ya. Saya perhatikan, Menko Maritim dan investas, BKPM, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan dan peridustrian, Menko Perekonomian, tidak lagi melihat peran Bappenas dalam membuat keputusan berhadapan dengan investor. Padahal tanpa Bappenas, proses keterlibatan investor engga bisa terlaksana secara UU. Engga mungkin kementerian keuangan mau terlibat memfasilitasi investasi tersebut. Jadi kalau sampai investor mundur, itu bukan karena Jokowi tidak punya reputasi. Tetapi secara UU dan aturan memang tidak bisa investor masuk sesuai mau mereka. Harus sesuai mau negara. Paham Ya. Saya berharap, kabinet para periode kedua ini focus kepada peran mereka sebagai menteri sebagaimana kabinet pada periode pertama Jokowi berkuasa. Benar mereka dipilih oleh presiden. Tetapi setelah mereka terpilih, mereka bekerja berdasarkan UU. Tanggung jawabnya kepada UU, bukan hanya kepada Jokowi. Jadi udahan dech pencitraan. Lobi sana sini, jumpa pers segala agar nama berkibar menuju 2024. Saya yakin menteri yang ada sekarang, engga ada satupun yang qualified jadi presiden. Sudahi ambisi dan focus kerja yang benar sesuai UU. Dah gitu aja by Erizeli Jeli Bandaro

Tidak ada komentar:

Posting Komentar