Kamis, 17 Oktober 2019

Pendaftaran CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya

Pendaftaran CNPS 2019 dan PPPK Dibuka 25 Oktober, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, mengumumkan proses pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK akan dibuka pada 25 Oktober 2019.
" Mulai 25 Oktober. Sudah siap," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 16 Oktober 2019.
Sayangnya, Syafruddin tidak merinci lebih lanjut kementerian yang akan membuka pendaftaran CPNS 2019. Karena itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.
Dia menambahkan, untuk formasi pendaftaran CPNS tahun 2019 ada sebanyak 100 ribu formasi. Dari 100 ribu formasi yang ada, kebanyakan dari tenaga pendidikan dan kesehatan.
Untuk informasi resmi pendaftaran CPNS 2019, Sahabat Dream sebaiknya rajin mengunjungi kanal media sosial BKN, situs resmi BKN, atau kanal media sosial dan situs yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).
Karena jadwal pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK sudah diumumkan, maka kamu sebaiknya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK:
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan K/L/D yang akan dilamar, termasuk SKCK
Syarat pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK ini sebaiknya dipersiapkan dari jauh hari. Agar ketika melakukan pendaftaran CPNS tidak ada yang tertinggal.
Jangan sampai, saat pendaftaran CPNS 2019 sudah dibuka, kamu masih sibuk mencari dan mengopi dokumen-dokumen tersebut di rumah.
Untuk persyaratan dokumen ini sebaiknya mencari tahu informasinya di setiap K/L/D yang akan dilamar. Karena tiap K/L/D menerapkan persyaratan dokumen yang mungkin berbeda satu sama lainnya.

1 dari 3 halaman

Syarat Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK


Selain dokumen, pelamar juga harus memahami beberapa syarat hingga alur pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK lainnya.
Pemerintah menetapkan 9 syarat dasar pendaftaran CPNS 2019. Sembilan syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai CPNS 2019.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada ‎prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Selama mereka memenuhi 9 syarat pendaftaran CPNS 2019 yang telah ditetapkan, yaitu:
  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.‎
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Usia tersebut di atas adalah untuk rekruitmen CPNS 2019. Namun khusus untuk pendaftaran PPPK 2019, usia paling rendah 35,1 bulan dan paling tinggi 58 tahun.
2 dari 3 halaman

Cara Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK


Mengacu pada pendaftaran CPNS 2018 yang bersumber dari Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional 2018, maka Sahabat Dream bisa mempelajari mekanismenya untuk pendaftaran CPNS 2019.
Melalui Twitter resminya, BKN mengatakan tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun yang menyelenggarakan try out seleksi pendaftaran CPNS dengan Computer Assisted Test atau CAT.
Selain itu, BKN menyatakan bahwa mekanisme pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK yang resmi dan gratis hanya ada di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN) 2019 di alamat sscasn.bkn.go.id.
Perlu diketahui, bahwa saat artikel ini diterbitkan, situs SSCASN masih belum membuka pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK. Pengunjung hanya bisa melihat-lihat situs tersebut, tapi tidak bisa melakukan pendaftaran CPNS yang baru dibuka tanggal 25 Oktober 2019.
Berikut ini mekanisme atau cara pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK:
1. Mengunjungi situs SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id
Di sini, pelamar bisa memilih SSCN dengan alamat sscn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS 2019, atau ke SSP3k dengan alamat ssp3k.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK 2019.
2. Membuat Akun
Pilih menu SSCN atau SSP3k di portal SSCASN, kemudian klik Registrasi.
Mengisi NIK (KTP) dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga untuk pendaftaran CPNS 2019. Untuk PPPK, mengisi Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK (KTP), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
Mengisi alamat email aktif, password dan pertanyaan keamanan.
Mengunggah pas foto ukuran file minimal 120kb dan maksimal 300kb, dengan format .JPG atau .JPEG.
Setelah selesai, mencetak Kartu Informasi Akun.
3. Login ke SSCN atau SSP3k
Login lagi di portal SSCN untuk CPNS 2019 dan SSP3k untuk pendaftaran PPPK 2019. Login dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan sebelumnya.
4. Melengkapi Data
Setelah login, melengkapi data sebagai berikut:
  • Mengunggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun.
  • Untuk CPNS melengkapi biodata, memilih instansi, formasi, dan jabatan yang sesuai pendidikan.
  • Untuk PPPK melengkapi biodata, memilih jabatan dan pendidikan.
  • Mengunggah scan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi yang dilamar (cari informasinya di masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah)
  • Memastikan data, pilihan instansi, formasi dan jabatan terisi dengan benar pada form Resume
  • Setelah dicek pada form Resume dan data dirasa benar, kirim dengan klik Simpan data. Data yang sudah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
  • Mencetak Kartu Pendaftaran
5. Verifikasi
Tim pemeriksa melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan (jika persyaratan di instansi meminta pelamar harus mengirimkan berkas fisik ke alamat yang tercantum)
6. Seleksi
Pelamar CPNS 2019 dan PPPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian Seleksi CPNS 2019. Kartu ini digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.
3 dari 3 halaman

Besaran Gaji CPNS 2019 Terbaru


Untuk besaran gaji CPNS 2019 terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Menurut PP nomor 15 tahun 2019, gaji PNS mengalami kenaikan. Gaji PNS ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR.
Memang banyak yang penasaran dengan gaji CPNS 2019 terbaru ini. Selain gaji, PNS juga menerima berbagai macam tunjangan.
Terkadang, jumlah tunjangan ini bisa lebih besar dari gaji yang diterima oleh PNS. Tak heran, banyak yang berbondong-bondong ingin jadi pegawai negeri.
Berikut besaran gaji CPNS 2019 terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019:
PNS Golongan I
  • PNS Golongan IA: Rp1.560.800
  • PNS Golongan IB: Rp1.704.500
  • PNS Golongan IC: Rp1.776.600
  • PNS Golongan ID: Rp1.815.800
PNS Golongan II
  • PNS Golongan IIA: Rp2.022.200
  • PNS Golongan IIB: Rp2.208.400
  • PNS Golongan IIC: Rp2.301.800
  • PNS Golongan IID: Rp2.399.200
PNS Golongan III
  • PNS Golongan IIIA: Rp2.579.400
  • PNS Golongan IIIB: Rp2.688.500
  • PNS Golongan IIIC: Rp2.802.300
  • PNS Golongan IIID: Rp2.920.800
PNS Golongan IV
  • PNS Golongan IVA: Rp3.044.300
  • PNS Golongan IVB: Rp3.173.100
  • PNS Golongan IVC: Rp3.307.300
  • PNS Golongan IVD: Rp3.447.200
  • PNS Golongan IVE: Rp3.593.100
Gaji CPNS 2019 terbaru di atas adalah gaji dengan masa kerja 0 tahun. Selain berdasarkan golongan, gaji PNS juga bisa bertambah seiring dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Contoh, PNS Golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun bisa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.901.200 yang sebelumnya Rp5.620.300.
Demikian tadi informasi pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK yang dibuka 25 Oktober, lengkap dengan syarat dan besaran gajinya. Semoga bermanfaat.
Dirangkum dari berbagai sumber.

Reporter : Sugiono  dream.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar