Kamis, 07 April 2016

Amantara Securities

PT. Amantara Securities, didirikan berdasarkan akte No.1, tertanggal 01 September 1989, dihadapan Notaris Tegoeh Hartanto, SH  di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2-947 HT.01.01.Th.90, tertanggal 22 Februari 1990.  

PT. Amantara Securities, memperoleh izin sebagai Perantara Pedagang Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dengan Nomor KEP-192/PM/1992, pada tahun 1992, dan izin sebagai Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM dengan Nomor KEP-05/PM/PEE/1996, pada tahun 1996. 

Sampai saat ini PT. Amantara Securities telah beroperasi selama sebelas tahun dan masih terus mengembankan usahanya dengan baik. Hal ini menunjukkan PT. Amantara Securities memiliki pengalaman yang luas dengan komitmen yang tinggi dalam menjalankan usahanya. 



more infohttp://www.amantara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar